To My Nation

Tontonan Menarik Drama Penegakan Hukum Tahun 2009

Sudah hampir 2 (dua) bulan ini kisruh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan POLRI (Polisi Republik Indonesia) terus berlangsung dan semakin menarik untuk disimak. Seluruh lapisan masyarakat menaruh perhatiannya kepada perkembangan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah (Wakil Ketua KPK) yang keduanya merupakan anggota KPK bidang penindakan. Dari mulai warung kopi, kantor-kantor, sampai dirumah-rumah semua menyimak dan membicarakan pemberitaan media mengenai kasus yang menimpa Bibit – Chandra ini.  

 

Dalam perkembangannya, masyarakat bukan hanya membicarakan diberbagai kesempatan namun beberapa elemen masyarakat sudah mengkspresikan pendapatnya dengan menggelar demonstrasi dijalan-jalan. Demonstrasi tidak lagi berlangsung di Jakarta namun juga dibanyak kota lainnya di Indonesia.

 

Bermula dari kasus yang menimpa ketua KPK Antasari Azhar pada kasus pembunuhan Nasrudin dimana ketika itu Penyidik POLRI menemukan rekaman pembicaraan antara Ketua KPK Antasari Azhar dengan Anggoro Widjojo bos Masaro yang terkait kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. Dalam rekaman itu terkuat bahwa Anggoro telah memberikan uang sebesar 5 milyar lebih kepada beberapa orang termasuk adiknya Anggodo untuk diberikan ke beberapa pejabat dan penyidik KPK. Anggoro mengatakan bahwa uang itu mengalir ke beberapa pejabat KPK termasuk Chandra Hamzah (Wakil Ketua KPK) dan Bibit Samad Rianto. Kemudian pengakuan Anggoro ini menjadi pintu masuk bagi POLRI untuk mengusut keterlibatan dua pejabat KPK tersebut.

 

Disaat bersamaan KPK sedang mengusut kasus BLBI Bank Century yang konon kabarnya melibatkan pejabat tinggi Negara temasuk petinggi POLRI. Khusus keterlibatan petinggi POLRI yaitu Susno Duadji Kabareskim POLRI, KPK memiliki bukti surat rekomendasi pencairan dana nasabah Bank Century yang menurut KPK melanggar kewenangan Kabareskim POLRI. Selain itu Kabareskim POLRI diduga menerima uang 10 milyar sebagai fee atas keluarnya surat rekomendasi tersebut. Bahkan KPK menyadap telepon Kabareskrim POLRI Susno Duadji berkaitan dengan kasus Bank Century.

 

Dari serangkaian kejadian inilah kemudian terjadi perseteruan yang hebat antara dua institusi yaitu KPK dan POLRI. Istilah cecak VS buaya yang pertama kali dipopulerkan oleh Kabareskrim POLRI Susno Duadji seakan-akan menggambarkan ketimpangan kekuatan antara KPK dengan POLRI. Kasus penyuapan Bibit–Chandra bahkan terkesan dipaksakan karena sampai saat ini pun belum ditemukan bukti yang kuat keterlibatan keduanya. Namun POLRI mengklaim bahwa mereka bukti yang kuat untuk menyeret Bibit-Chandra ke pengadilan. Status keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka, namun lucunya sangkaan kepada mereka berubah-ubah dari penyalahgunaan kewenangan menjadi penyuapan kemudian menjadi pemerasan dengan alat-alat bukti yang tidak kuat.

 

Status tersangka bagi Bibit-Chandra membuat mereka di non-aktifkan dari jabatan mereka di KPK. Mereka berdua kemudian mengajukan yudicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas undang-undang yang mewajibkan mereka untuk non-aktif apabila menjadi tersangka. Mereka juga selalu memenuhi panggilan wajib lapor dua kali seminggu.

 

Puncaknya, ketika Bibit-Chandra dengan status tersangka menggelar konferensi pers atas perkembangan kasus mereka. Konferensi pers tersebut justru menjadi alasan bagi POLRI untuk menahan keduanya atas tuduhan membentuk opini publik yang keliru. Penahanan kedua petinggi non-aktif KPK tersebut “hanya” atas tuduhan pembentukan opini publik membuat masyarakat geram atas tingkah laku POLRI. Masyarakat dibanyak wilayah di Indonesia menunjukkan kegeramannya dengan berdemontrasi di jalanan dan mengecam keras tindakan sewenang-wenang POLRI.

 

Tekanan masyarakat ini akhirnya mendorong Presiden SBY membentuk tim independen pencari fakta kasus Bibit-Chandra. Tim ini akan bekerja untuk mencari fakta sesungguhnya dari kasusu yang menimpa Bibit-Chandra dan kemudian nantinya akan membuat rekomendasi kepada Presiden SBY sebagai bahan masukan bagi Presiden untuk menuntaskan kasus ini dan melerai kekisruhan KPK dengan POLRI. Belum lagi melupakan kesewenangan-wenangan POLRI, masyarakat dikejutkan dengan isi rekaman penyadapan KPK atas beberapa orang seperti Anggodo, Ary Muladi, penyidik POLRI, dan beberapa mantan petinggi dan petinggi Kejaksaan dan POLRI.

 

Rekaman penyadapan berdurasi 4,5 jam ini begitu jelas menggambarkan adanya upaya rekayasa dan mafia hukum untuk menyeret Bibit-Chandra ke pengadilan dan menjadi terdakwa dengan BAP dan bukti-bukti yang sebagian besar direkayasa. Rekaman penyadapan yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi secara langsung kepada publik sontak membuat seluruh lapisan masyarakat menjadi semakin geram dan menekan pemerintah untuk mengusut tuntas kasus ini dan membebaskan Bibit-Chandra. Bahkan sampai saat ini pun Anggodo yang jelas-jelas dalam rekaman tersebut berupaya mengatur BAP dan merekayasa kasus ini sedemikian rupa masih berkeliaran bebas.

 

Akibat tekanan masyarakat yang begitu besar dan merata dibanyak wilayah di Indonesia membuat POLRI akhirnya membebaskan Bibit-Chandra dari penjara. Kebebasan Bibit-Chandra ini lantas membuat amarah dan tekanan masyarakat mereda, karena sesungguhnya masyarakat menginginkan adanya transparansi penegakan hukum dan penegakan keadilan yang substansial bukan hanya “sekedar” penegakan hukum berdasarkan legalitas formal. Sejak kasus Bibit-Chandra mengemuka dan adanya upaya kriminalisasi KPK sampai terkuaknya rekayasa kasus pada rekaman penyadapan, masyarakat sulit untuk menaruh percaya pada legalitas formal versi POLRI dan Kejaksaan Agung. Legalitas formal versi keduanya ternyata sarat dengan upaya rekayasa dan pemaksaan kehendak untuk menyeret Bibit-Chandra ke pengadilan dengan alat pembuktian yang lemah.

 

Kelemahan alat bukti ini pun diakui oleh tim 8 pencari fakta kasus Bibit-Chandra. Rekomendasi sementara tim 8 pun pun mendesak POLRI dan Kejaksaan Agung untuk tidak melanjutkan kasus Bibit-Chandra ke pengadilan karena lemahnya alat bukti. Pasca pembebasan Bibit-Chandra dan rekomendasi sementara tim 8 pun, POLRI bertekad untuk terus melanjutkan kasus hukum Bibit-Chandra ke pengadilan walaupun berkas perkara keduanya dari POLRI ke Kejaksaan Agung dikembalikan untuk dilengkapi alat pembuktiannya. Sepertinya POLRI ngotot untuk meneruskan kasus hukum ini walau kredibilitas POLRI yang semakin diragukan dalam kasus ini dan lemahnya alat pembuktian yang ada.

 

Saat tulisan ini dibuat tim 8 telah menyelesaikan tugasnya dan membuat rekomendasi atas temuan fakta selama mereka bertugas. Tim 8 siap dengan rekomendasi dan akan memberikannya kepada Presiden SBY. Kekisruhan kasus hukum Bibit-Chandra masih terus bergulir dan sejauh ini menjadi tontonan menarik dan sarat makna dalam episode penegakan hukum di Indonesia di tahun 2009. Drama ini masih akan terus berlangsung, kita nantikan bagaimana akhir dari drama hukum ini.

  • Share/Bookmark

Be the first to comment - What do you think?  Posted by Rezi Arlansyah Soripada - November 17, 2009 at 9:35 am

Categories: To My Nation   Tags: